Kamis, 29 Desember 2011

Guru Profesional


BAB I
Pendahuluan
A.       Latar Belakang
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan aturan perundang-undangan. Guru berfungsi untuk meningkatkan martabat sebagai agen pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni serta pengabdian pada masyarakat berfungsi meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Peningkatan mutu pada pendidikan nasional akan lebih mudah dicapai dengan adanya guru-guru yang memilki pengetahuan yang luas, kematangan, dan mampu menggerakkan dirinya sendiri dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena itu perlunya dilakukan peningkatan mutu profesi seorang guru baik secara formal maupun secara informal. Peningkatan secara formal merupakan peningkatan mutu melalui pendidikan dalam berbagai kursus, sekolah, maupun kuliah di perguruan tinggi atau lembaga lain yang berhubungan dengan bidang profesinya. Disamping itu, secara formal guru dapat saja meningkatkan mutu profesinya dengan mendapatkan informasi dari media massa (surat kabar, majalah, radio, televisi dan lain-lain) atau dari buku-buku yang sesuai dengan bidang profesi yang bersangkutan.
Guru merupakan salah satu komponen terpenting dalam dunia pendidikan. Ruh pendidikan sesungguhnya terletak dipundak guru. Bahkan, baik buruknya atau berhasil tidaknya pendidikan hakikatnya ada di tangan guru. Sebab, sosok guru memiliki peranan yang strategis dalam ”mengukir” peserta didik menjadi pandai, cerdas, terampil, bermoral dan berpengetahuan luas.
Itulah mengapa seorang guru harus memiliki jiwa profesionalisme. Keberadaan guru yang sangat strategis tersebut diharapkan melalui jiwa profesionalismenya dapat mengembangkan kegiatan pembelajaran yang berkualitas dan menjadi tonggak yang kokoh bagi lembaga pendidikan.  Dan akhirnya melalui tenaga guru yang profesional pendidikan yang lebih bermutu dan berkualitas akan diraih.



B.       Rumusan Masalah
1.         Bagaimana kedudukan dan fungsi guru professional dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia ?
2.         Bagaimana peranan dan cara guru professional dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia ?



BAB II
Pembahasan
A.                 Pengertian Guru Profesional
Istrilah guru professional terdiri dari dua akar kata yaitu guru dan profesional. Menurut Undang Nomor 14 Tahun 2005, Bab I Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa yang dimaksud guru adalah pendidik  profesional  dengan  tugas  utama mendidik,  mengajar,  membimbing,  mengarahkan,  melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sedangkan professional menurut Undang Nomor 14 Tahun 2005, Bab I Pasal 1 Ayat 4 adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang  memerlukan  keahlian,  kemahiran,  atau  kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Profesionalisme guru dapat berarti guru yang profesional.
Dengan bertitik tolak dari pengertian ini, maka guru profesional adalah orang yang memiliki keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga mampu melaksanakan tugas-tugasnya dengan maksimal atau dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya.
Perihal teori tentang guru profesional telah banyak dikemukakan oleh para pakar manajemen pendidikan, seperti Rice dan Bishoporik serta Glickman,  guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Profesionalisasi guru oleh kedua pasangan tersebut dipandang sebagi sebuah proses gerak yang dinamis dari ketidaktahuan (ignorance) menjadi tahu, dari ketidakmatangan (immaturity) menjadi matang, dari diarahkan  (other-directedness) menjadi mengarahkan diri sendiri.
B.       Kedudukan Guru Sebagai Tenaga Profesional
Didalam UU no 14 tahun 2005, bab II pasal 2 ayat 1 menyatakan guru  mempunyai  kedudukan  sebagai  tenaga  profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan kedudukan guru sebagai tenaga professional, Sahabuddin dalam Uzman mengemukakan bahwa seorang guru profesional harus mempunyai empat gugus kemampuan yaitu: (a) merencanakan program belajar mengajar, (b) melaksanakan dan memimpin Proses Belajar Mengajar, (c) menilai kemajuan Proses Belajar Mengajar dan (d) memanfaatkan hasil penilaian kemajuan belajar mengajar dan informasi lainnya dalam penyempurnaan Proses Belajar Mengajar.
Oleh karena itu, guru merupakan salah satu unsur di bidang pendidikan yang seharusnya mampu berperan serta secara aktif dan mampu melihat perkembangan zaman sehingga di harapkan bisa membawa siswa sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang. Dalam arti khusus dapat dikatakan bahwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu.
Guru tidak semata-mata sebagai “pengajar” yang melakukan transfer of knowledge, tetapi juga sebagai “pendidik” yang melakukan transfer of values dan sekaligus sebagai “pembimbing” yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar”.
Kemudian pada UU no 14 tahun 2005, bab II pasal 2 ayat 2 menyatakan Pengakuan  kedudukan  guru  sebagai  tenaga  profesional sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dibuktikan  dengan sertifikat pendidik. Pada ayat ini di gambarkan untuk menjadi seorang guru hendaknya di penuhi persyratan-persyaratan khusus.



C.       Fungsi Guru Sebagai Tenaga Profesional
UU no 14 tahun 2005, bab II pasal 4 menyatakan Kedudukan   guru   sebagai   tenaga   profesional   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Ayat ini bisa kita simpulkan fungsi guru sebagai tenaga professional adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk bisa melaksanakan amanah ini, yaitu meningkatkan mutu pendidikan maka seorang guru hendaknya mampu melakasanakan fungsi fungsinya sebagai berikut :
1.        Guru sebagai sumber belajar
Peran guru sebagai sumber belajar berkaitan erat dengan penguasaan materi pelajaran dengan baik dan benar. Guru yang profesional manakala ia dapat menguasai materi pelajaran dengan baik, sehingga benar-benar ia berperan sebagai sumber belajar bagi anak didiknya. Apapun yang ditanyakan siswa berkaitan dengan materi pelajaran yang diajarkannya, ia akan bisa menjawab dengan penuh keyakinan. Sebagai sumber belajar, guru harus memiliki bahan referensi yang lebih banyak dibandingkan dengan siswanya. Guru harus mampu menunjukkan sumber belajar yang dapat dipelajari oleh siswa yang biasanya memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata siswa lainnya.Guru harus mampu melalukan pemetaan materi pelajaran, misalnya dengan menentukan materi inti (core), yang wajib dipelajari siswa, mana materi tambahan, dan mana materi yang diingat kembali karena pernah di bahas.
2.        Guru sebagai Fasilitator
Sebagai fasilitator, guru berperan memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran. Peran guru sebagai fasilitator membawa konsekuensi terhadap perubahan pola hubungan guru-siswa, yang semula lebih bersifat “top-down” ke hubungan kemitraan. Dalam hubungan yang bersifat “top-down”, guru seringkali diposisikan sebagai “atasan” yang cenderung bersifat otoriter, sarat komando, instruksi bergaya birokrat, bahkan pawang, sementara, siswa lebih diposisikan sebagai “bawahan” yang harus selalu patuh mengikuti instruksi dan segala sesuatu yang dikehendaki oleh guru.
Berbeda dengan pola hubungan “top-down”, hubungan kemitraan antara guru dengan siswa, guru bertindak sebagai pendamping belajar para siswanya dengan suasana belajar yang demokratis dan menyenangkan. Oleh karena itu, agar guru dapat menjalankan perannya sebagai fasilitator seyogyanya guru dapat memenuhi prinsip-prinsip belajar yang dikembangkan dalam pendidikan kemitraan, yaitu bahwa siswa akan belajar dengan baik apabila sebagai fasilitator guru guru berperan dalam memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran. Agar dapat melaksanakan peran sebagai fasilitator, ada beberapa hal yang harus dipahami guru :
Pertama, guru perlu memahami bebagai jenis media dan sumber belajar beserta  fungsi masing-masing media tersebut. Pemahaman terhadap media penting, belum tentu suatu media cocok digunakan untuk mengajarkan semua bahan pelajaran.
Kedua, guru perlu mempunyai ketrampilan dalam merancang suatu media. Kemampuan merancang media merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional. Dengan merancang media yang cocok akan memudahkan proses pembelajaran, yang pada gilirannya tujuan pembelajaran akan tercapai secara optimal.
Ketiga, guru dituntut untuk mampu mengorganisasikan berbagai jenis media serta dapat memanfaatkan sebagai sumber belajar, termasuk memanfaatkan teknologi informasi. Perkembangan tehnolgi informasi menuntut setiap guru untuk dapat mengikuti perkembangan teknologi mutakhir. Melalui teknologi informasi memungkinkan setiap guru bisa menggunakan berbagai pilihan media yang dianggap cocok.
Keempat, sebagai fasilitator guru dituntut agar mempunyai kemampuan dalam   berkomunikasi dan berinteraksi dengan siswa. Hal ini sangat penting, kemampuan berkomunikasi secara efektif dapat memudahkan siswa menangkap pesan sehingga dapat meningkatkan motivasi belajar mereka.

3.        Guru Sebagai pengelola
Sebagai pengelola pembelajaran (learning manager), guru berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa dapat belajar secara nyaman. Melalui pengelolaan kelas yang baik guru dapat menjaga kelas agar tetap kondusif untuk terjadinya proses belajar seluruh siswa. Sebagai menager guru memiliki empat fungsi umum:
Pertama, merencanakan tujuan belajar. Fungsi perencanaan merupakan fungsi yang sangat penting bagi seorang manajer. Kegiatan dalam melaksanakan fungsi perencanaan diantaranya memperkirakan tuntutan dan kebutuhan, menentukan tujuan, menulis silabus, menentukan topik yang akan dipelajari, mengalokasikan waktu, serta menentukan sumber yang diperlukan. Melalui fungsi ini guru berusaha menjembatani jurang dimana murid berada dan kemana mereka harus pergi. Keputusan semacam ini menuntut kemampuan berpikir kreatif dan imajinatif.
Kedua, mengorganisasikan berbagai sumber belajar untuk mewujudkan tujuan belajar. Fungsi pengorganisasian melibatkan penciptaan secara sengaja suatu lingkungan pembelajaran yang kondusif serta melakukan pendelegasian tanggung jawab dalam rangka mewujutkan tujuan program pembelajaran yang telah direncanakan.
Ketiga, memimpin yang meliputi memotivasi, mendorong, dan menstimulasi siswa. Fungsi memimpin adalah fungsi yang bersifat pribadi yang melibatkan gaya tertentu. Tugas memimpin adalah berhubungan dengan membimbing, mendorong, dan mengawasi siswa sehingga mereka dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Keempat, mengawasi segala sesuatu apakah sudah berfungsi sebagaimana mestinya atau belum dalam rangka pencapaiaan tujuan. Fungsi mengawasi bertujuan untuk mengusahakan peristiwa-peristiwa yang sesuai dengan rencana yang telah disusun. Dalam batas-batas tertentu fungsi pengawasan melibatkan pengambilan pengawasan yang terstruktur, walaupun proses tersebut sangat kompleks.

4.        Guru sebagai Demonstrator
Peran guru sebagai demonstrator adalah peran guru agar dapat mempertunjukkan kepada siswa segala sesuatu yang dapat membuat siswa lebih mengerti dan memahami setiap pesan yang disampaikan. Ada dua konteks guru sebagai demonstrator:
Pertama, sebagai demonstrator berarti guru harus menunjukkan sifat-sifat terpuji dalam setiap aspek kehidupan, dan guru merupakan sosok ideal yang dapat diteladani siswa.
Kedua, sebagai demonstrator guru harus dapat menunjukkan bagaimana caranya agar setiap materi pelajaran bisa lebih dipahami dan dihayati oleh setiap siswa.
5.        Guru sebagai Pembimbing
Sebagai seorang pembimbing, guru tidak dapat memaksa agar siswanya jadi “ini” atau jadi “itu”. Siswa akan tumbuh dan berkembang sesuai dengan kemampuannya. Tugas guru adalah menjaga, mengarahkan, dan membimbing agar siswa tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensinya. Agar guru dapat berperan sebagai pembimbing, ada dua hal yang harus dimiliki.
Pertama, guru harus memahami anak didik yang sedang dibimbingnya. Misalnya memahami tentang gaya dan kebiasaa belajarnya, memahami potensi dan bakatnya.
Kedua, guru harus memahami dan terampil dalam merencanakan, baik merencanakan tujuan dan kompetensi yang akan dicapai, maupun merencanakan proses pembelajaran. Proses bimbingan akan dapat dilakukan dengan baik, manakala sebelumnya guru merencanakan hendak dibawa kemana siswanya, apa yang harus dilakukan, dan lain sebagainya.
6.        Guru sebagai Motivator
Dalam proses pembelajaran motivasi merupakan salah satu aspek dinamis yang sangat penting. Sering terjadi siswa yang kurang berprestasi bukan disebabkan oleh kurangnya kemampuan. Tetapi disebabkan oleh kurangnya motivasi untuk belajar. Oleh karena itu untuk memperoleh hasil belajar yang optimal, guru dituntut kreatif untuk dapat membangkitkan motivasi belajar siswa. Beberapa hal yang patut diperhatikan agar dapat membangkitkan motivasi belajar adalah sebagai berikut :
a)      Memperjelas tujuan yang ingin dicapai,
b)      membangkitkan minat siswa,
c)      Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan,
d)       Memberi pujian yang wajar terhadap keberhasilan siswa,
e)       Memberikan penilaian yang positif,
f)         Memberi komentar tentang hasil pekerjaan siswa, dan
g)      Menciptakan persaingan dan kerjasama.
7.        Guru sebagai Evaluator
Sebagai evaluator, guru berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan. Evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap hasil akhir pembelajaran (berupa nilai atau angka-angka) tetapi juga dilakukan terhadap proses, kinerja, dan skill siswa dalam proses pembelajaran. Kegiatan yang bertujuan untuk menilai keberhasilan siswa memegang peranan penting. Sebab melalui evaluasi guru dapat menentukan apakah siswa yang diajarkannya sudah memiliki kompetensi yang telah ditetapkan, sehingga mereka layak diberikan program pembelajaran baru; atau malah sebaliknya siswa belum bisa mencapai standar minimal, sehingga mereka perlu diberikan remedial.
D.       Peranan dan Cara Guru Profesional dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
Merunut Kurikulum Berbasis Kompetensi yang disempurnakan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan menyebutkan bahwa setiap individu mempunyai potensi yang harus dikembangkan, maka proses pembelajaran yang cocok adalah menggali potensi anak untuk selalu kreatif dan berkembang.
Guru yang profesional bukan hanya sekedar alat transmisi kebudayaan, tetapi mentransformasikan kebudayaan itu ke arah budaya yang dinamis yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan, produktivitas yang tinggi dan kualitas karya yang dapat bersaing. Lembaga pendidikan (sekolah) merupakan wadah para siswa dalam menggali ilmu pengetahuan, salah satu factor penting yang dapat mempengaruhi tingkat hasil belajar siswa adalah potensi motivasi belajar yang ada pada diri siswa. Adapun guru profesional itu sendiri adalah guru yang berkualitas, berkompetensi, dan guru yang dikehendaki untuk mendatangkan prestasi belajar serta mampu mempengaruhi proses belajar mengajar siswa, yang nantinya akan menghasilkan prestasi belajar siswa yang lebih baik. Prestasi belajar siswa dapat ditunjukkan dalam bentuk nilai yang diberikan guru berupa raport yang merupakan hasil dari beberapa bidang studi yang telah dipelajari oleh peserta didik.
Adanya motivasi belajar yang kuat membuat siswa belajar dengan tekun yang pada akhirnya terwujud dalam hasil belajar siswa tersebut. Oleh karena itulah motivasi belajar hendaknya ditanamkan pada diri siswa agar dengan demikian ia akan dengan senang hati mengikuti materi pelajaran yang diajarkan oleh guru di sekolah. Perlu ditanamkan pada diri siswa bahwa dengan belajarlah akan mendapatkan pengetahuan yang baik, siswa akan mempunyai bekal menjalani kehidupannya di kemudian hari. Hal hal yang dapat mempengaruhi motivasi belajar pada diri siswa dapat timbul dari dirinya sendiri, lingkungan sekolah maupun dari lingkungan keluarga. Dari lingkungan sekolah misalnya guru di samping mengajar juga hendaknya menanamkan motivasi belajar kepada siswa yang diajarnya. Banyak siswa yang tidak termotivasi belajar mengakibatkan hasil belajarnya menurun. Oleh karena itulah sekolah beserta guru hendaknya mengkondisikan lingkungannya sedemikian rupa dengan demikian siswa akan termotivasi untuk belajar. Mengingat akan pentingnya motivasi belajar ini dalam kegiatan belajar mengajar, maka sudah seharusnya berbagai pihak yang terkait dengan bidang pendidikan menaruh perhatian sebaik-baiknya.



BAB III
Penutup
Kesimpulan
Guru adalah sebuah profesi yang tak kalah mulianya dibanding profesi yang lain, bahkan dari profesi inilah lahir generasi-generasi yang diharapkan menjadi penentu masa depan suatu bangsa. Guru adalah aset nasional intelektual bangsa dalam pelaksanaan pendidikan yang mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik dalam rangka melahirkan sumber daya manusia yang mampu, cerdas, terampil dan menguasai IPTEK serta berakhlak mulia guna menunjang peran serta dalam pembangunan.
Untuk mencapai pendidikan yang berkualitas tidaklah semudah membalik telapak tangan, banyak aspek yang akan mempengaruhi baik itu aspek peserta didik, aspek guru, aspek lingkungan, keluarga dan lain lain. Akan tetapi dengan adanya guru yang berkualitas dan professional , guru yang mempunyai kemampuan penguasaan pengetahuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan dalam kemajuan pendidikan, yang mampu menyampaikan materi pelajaran dengan baik dan tepat, yang mampu membantu cara anak agar belajar lebih baik, yang mampu memahami cara membuat dan memakai alat peraga, serta peningkatan hasil belajar anak dan pelaksanaan berbagai perubahan kebijakan yang berhubungan dengan tugasnya maka peningkatan mutu pendidikan akan lebih mudah dicapai.
 Guru sebagai pihak yang berkepentingan secara operasional dan mental maka harus dipersiapkan dan ditingkatkan profesionalnya, karena hanya dengan demikian kinerja mereka dapat efektif, Apabila kinerja guru efektif maka tujuan pendidikan akan tercapai.



Daftar Pustaka :
Bafadal, Perencanaan Pembelajaran, Jakarta: Bumi Aksara, 2003.
Sardiman, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar,2007.
Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga kependidikan, Bandung : Alfabeta,2009.
Sudarwan Danim, Pengembangan Profesi Guru, Jakarta : Kencana, 2011.
Undang-Undang RI No.14 tahun 2005 dan PP No 74 Th.2008 tentang Guru dan Dosen Cetakan I, Bandung : Citra Umbara, 2009.
Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, Bandung: Remaja Rosdakarya,2003
Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran, Jakarta: Kencana: 2009.