Senin, 05 Maret 2012

Mendidik Anak Sejak Kelahiran ( 0 tahun )

Mendidik Anak Sejak Kelahiran ( 0 taahun )
A.      Adzan dan Iqamah
Salah satu dasar pendidikan yang hendaknya diberikan kepada anak ketika ia pertama kali menyentuh alam dunia ini adalah pengumandangan lafadz adzan dan iqamah. Rasulullah Saw mensunnahkan kepada seluruh umatnya untuk mengumandangkan adzan pada telinga kanan anak yang baru saja dilahirkan serta mengiqamati pada telinga kirinya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. :


“ Bahwa Nabi Saw. telah mengumandangkan adzan pada telinga Al-Hasan bin Ali pada hari ia di lahirkan dan mengumandangkan iqamat pada telinga kirinya.”
Ada banyak hikmah yang terkandung dalam pengumandangan adzan dan iqamat untuk anak yang baru saja dilahirkan, diantaranya adalah :
1.        Agar suara yang pertama kali didengar anak ketika ia memasuki alam dunia ini adalah kalimat kalimat seruan Tuhan Yang Maha Agung. Pengumandangan lafadz adzan dan iqamat ini juga dimaksud untuk memberikan pengajaran kepada anak yang baru saja dilahirkan tentang syariat agama Islam.
2.        Agar dakwah yang diterima anak untuk pertama kali adalah seruan untuk menyembah kepada Alloh dan memeluk agama yang diridhoi-Nya yaitu Islam.
3.        Menghindarkan bayi yang baru lahir dari tipu daya dan gangguan setan yang akan menyesatkannya. Disebutkan  dalam sebuah hadits bahwasanya “ Tangisan bayi yang baru saja keluar dari rahim ibunya adalah dikarenakan tusukan ( godaan untuk menyesatkan ) dari setan, maka syariat islam mengajarkan agar mengadzani bayi tersebut sehingga anak tersebut terhindar dari gangguannya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Baihaqi dan Ibnu Sunni Nabi Saw bersabda :

“ Barang siapa yang baru mendapatkan bayi, kemudian ia mengumandangkan adzan pada telinganya yang kanan dan iqamat pada telinganya yang kiri, maka anak yang baru lahir itu tidak akan terkena bahaya Ummush Shibyan ( jin perempuan ).”
B.       Memberikan Nama-nama Indah dan Edukatif
Salah satu pepatah jawa mengatakan “ asma minangka donga ” maksudnya nama adalah sebuah doa. Dan memang benar bahwasanya hakikat pemberian nama untuk seseorang adalah agar ia dikenal dan dimuliakan. Para ulama Islam sepakat untuk mewajibkan pemberian nama kepada anak lelaki maupun perempuan, karena dengan nama itu anak akan bisa dikenal.
Adapun waktu pemberian nama untuk anak yang baru dilahirkan boleh dilakukan pada hari pertama setelah kelahiran anak, boleh diakhirkan hingga hari ketiga dan boleh pula dilakukan hingga hari akikah yaitu hari ketujuh, dan atau boleh dilakukan sebelum hari hari tersebut atau bahkan sesudahnya.
Dan di antara sunnah Rasulullah Saw. di dalam memberikan nama kepada anak adalah sebagai berikut :
1.        Dengan nama nama yang paling baik dan indah. Abu Dawud meriwayatkan hadits hasan dari Abi Darda’ r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda :


“Sesungguhnya pada hari kiamat nanti kalian akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak-bapak kalian. Oleh karena itu, buatlah nama-nama yang paling baik untuk kalian.”
2.        Tidak memberikan nama kepada anaknya yang kelak nama itu dapat menodai kehormatan anak dan akan menjadi bahan celaan dan cemoohan orang lain. Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadits sebagai berikut :


“ Dari Ibnu Umar r.a.  bahwa salah seorang putri Umar yang diberi nama ‘Ashiyah ( anak durhaka ) telah diganti namanya oleh Rasulullah Saw. dengan Jamilah ( cantik ).”
3.        Menghindari memberikan nama kepada anak dengan mengambil kalimat yang mengandung makna pesimistis ataupun berisi doa yang tidak baik sehingga anak selamat dari musibah tersebut. Bukhari meriwayatkan hadits dari Sa’id Bin Al-Musayyab dari kakeknya bahwa kakeknya berkata, Aku telah datang kepada Nabi Saw. Beliau bersabda, “ Siapa namamu ? “ Aku menjawab, “Hazn ( susah ).” Beliau Bersabda, “ Kamu Sahl ( mudah ).” Aku berkata bahwa aku tidak akan mengubah nama yang telah diberikan bapakku kepadaku.”
Ibnu Musayyab berkata, “ Kesusahan itu masih terus menimpa pada kami.”
4.        Dianjurkan memberikan nama pada anak dengan nama nama penghambaan kepada Alloh, nama nama para Nabi, dan atau nama nama orang sholih dari umat islam. Abu Dawud dan nasai meriwayatkan dari Abu Wahab Al-Jasyimi r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda :


“ Berilah nama anak-anak kalian dengan nama para Nabi, dan nama-nama yang paling disukai Alloh adalah Abdullah dan Abdur Rahman. Nama-nama yang paling benar adalah Harits dan Hamman. Sedangkan yang paling jelek adalah Harb ( perang ) dan Murrah ( pahit ).”
Bagi orang orang yang diberikan pengetahuan tentu akan menyadari dan menyatakan ketakjuban terhadap anjuran dan sunnah Rasulullah di dalam memberikan nama ini. Bila kita perhatikan pengetahuan dan penelitian modern tentang kristal air yang dilakukan oleh Dr. Masaru Emoto dari Jepang, bahwasanya ketika air diberikan kata kata yang baik maka kristal pada air tersebut akan berbentuk Kristal yang baik, indah dan beraturan. Dan begitu pula sebaliknya ketika air diberikan kata-kata yang jelek dan kotor maka kristal tersebut akan rusak dan tidak beraturan.
Dapat kita mengerti bahwa sekitar enam puluh lima persen lebih dari tubuh kita ini terdiri dari air, sehingga bila nama kita adalah kalimat yang bermakna pada suatu yang jelek dan tidak baik tentu saja seolah olah setiap hari kita akan dikata-katai dengan kalimat yang jelek sehingga akan membentuk kristal-kristal yang rusak dan tidak beraturan dalam diri kita. Dan selanjutnya mungkin juga dapat mempengaruhi kesehatan maupun hal-hal lainnya dalam kehidupan kita seperti yang sudah dijelaskan dalm hadits yang diriwayatkan Sa’id Bin Al-Musayyab  diatas
C.       Akikah
Akikah secara bahasa ( etimologi ) berarti memutus, sedangkan menurut istilah syarak, akikah berarti menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh dari kelahiranya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah Saw. bersabda : “ Setiap anak itu digadaikan dengan akikahnya. Ia disembelihkan ( binatang ) pada hari ketujuh dari kelahirannya, diberi nama pada hari itu juga dan dicukur ( rambut ) kepalanya.” ( Ashabus Sunan )
Sebagian besar ulama fikih berpendapat bahwa hukum melaksanakan akikah adalah sunnah, seperti yang disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa Rasulullah Saw. bersabda :


“ Siapa yang dikaruniai seorang anak, lalu ia menyukai untuk melakukan ibadah kepada Alloh atas dirinya ( mengakikahya ), maka hendaklah ia melakukannya.”
Sedangkan untuk jumlah hewan yang diakikahkan untuk anak laki-laki dan perempuan ada ikhtilaf diantara para ulama ahli fikih, sebagian berpendapat bahwa akikah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing, hal ini disandarkan pada beberapa hadits, salah satunya adalah hadits dari Imam Ahmad dan Tirmidzi yang mereka riwayatkan dari Ummu Khiraz Al-Ka’biyah bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. Beliau Saw. menjawab :


“ Anak laki-laki diakikahi dua kambing dan anak wanita diakikahi satu kambing.”
Sedangkan menurut sebagian ulama ahli fikih lainnya,bahwa akikah untuk anak laki-laki dan anak perempuan adalah sama yaitu satu ekor kambing. Para ulama ini bersandar pada hadits Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas r.a., “ Rasulullah Saw. telah mengakikahi Al-Hasan dan Al-Husain dengan satu ekor kambing.”
Adapun waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan akikah adalah pada hari ketujuh dari kelahiran si anak seperti bunyi hadits yang telah diriwayatkan oleh Ashabus Sunan diatas, akan tetapi tidak dilarang juga melaksanakan akikah pada hari keempat, kedelapan, kesepuluh dan atau setelah itu.
Al-Maimun berkata, ” Aku bertanya kepada Abdullah, ‘ Bilamanakah anak itu diakikahi ?’ Abdullah menjawab, ‘ Aisyah telah mengatakan, bahwa akikah itu bisa dilakukan pada hari ketujuh, hari keempat belas dan hari keduapuluh satu.’ “
Dr. Abdullah Nashih Ulwan di dalam bukunya “ Tarbiyatul Aulad Fil Islam “ menyatakan hikmah dilakukannya akikah adalah sebagai berikut :
1.        Dengan dilaksanakannya akikah maka akan mendekatkan anak kepada Alloh pada awal kehidupannya.
2.        Akikah akan menjadi suatu penebusan bagi anak dari berbagai musibah dan kehancuran, sebagaimana Alloh SWT telah menebus Nabinya Ismail dengan seekor kambing gibas yang besar.
3.        Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak di akhirat.
4.        Akikah akan memperkuat tali persaudaraan dan cinta kasih diantara anggota masyarakat.
5.        Akikah dapat memberikan sumber jaminan social baru dengan menerapkan dasar-dasar keadilan social  dan menghapus gejala kemiskinan di dalam masyarakat.
D.      Khitan
Menurut etimologi khitan berarti memotong. Sedangkan menurut istilah syara’ khitan berarti memotong kulit yang menutupi hasafah ( kepala penis ) dengan tujuan agar bersih dari najis.
Sebagian besar ulama sepakat bahwa hukum berkhitan adalah wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan. Imam Ahmad meriwayatkan hadits dari Syidad bin Aus dari Rasulullah Saw. Bahwa beliau Saw. bersabda :


“Khitan itu disyariatkan ( disunnahkan ) bagi kaum lelaki dan dimulia bagi kaum wanita.”
Harb juga meriwayatkan hadits dari Az-Zuhri, bahwa Rasulullah Saw. bersabda :


“ Barang siapa masuk Islam, maka wajib berkhitan, sekalipun ia sudah dewasa.”
Adapun waktu yang utama bagi orang tua untuk mengkhitankan seorang anak adalah pada hari hari pertama setelah kelahirannya. Dan apabila anak belum dikhitan pada waktu-waktu itu maka sangat dianjurkan dan bahkan kebanyakan ulama mewajibkan untuk mengkhitankan anak ketika anak tersebut sudah mendekati usia baligh.
Al-Baihaqi meriwayatkan dari Jabir r.a. bahwa,

“ Rasulullah Saw. telah mengakikahi Al-Hasan dan Al-Husain dan mengkhitani mereka pada hari ketujuh ( dari kelahiran mereka ). 
Banyak hikmah yang terdapat dalam berkhitan, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.        Khitan merupakan bentuk ketaatan dan pengibadahan kepada Alloh, karena khitan merupakan pangkal fitrah, syiar islam dan syariat.
2.        Khitan merupakan pernyataan ubudiyah ( ketetapan mutlak ) terhadap Alloh, ketaatan melaksanakan perintah, hukum dan kekuasaanNya.
3.        Khitan akan lebih memudahkan seorang muslim di dalam menjaga kebersihan dan mensucikan najis terutama najis air kencing.
4.        Khitan merupakan cara sehat untuk menjaga seseorang dari berbagai penyakit.
5.        Khitan akan dapat menstabilkan syahwat.





Kamis, 12 Januari 2012

Operasi Kecantikan dan Orthodontics dalam Islam


Bab I
Pendahuluan

A.                Latar Belakang oleh Alloh SWT
Manusia sejak lahir telah dikarunia oleh Alloh SWT dengan berbagai kelebihan bila dibandingkan makhluk Alloh lainnya. Kelebihan kelebihan itu antara lain, baik kelebihan dalam aspek akal pikirannya, kelebihan rokhaninya ataupun kelebihan dalam aspek jasmaninya, seperti yang telah diterangkan oleh alloh di dalam alquran surat At tiin ayat: 4.
Yang  artinya “ Sungguh telah Kami ciptakan Manusia di dalam sebaik- baik bentuk ( ciptaan)”.
Kendati pun manusia telah diciptakan dengan sebaik baik bentuk, tetapi tetap saja sebagai makhluk yang diberikan daya intelektual atau daya pikir yang tinggi, cakap dengan kreatifitas serta makhluk yang mempunyai nafsu dan hasrat, maka dia (manusia) ingin selalu tampil lebih dari orang lain, maka banyak manusia yang merasa kurang bisa menerima dengan jasmani yang telah diberikan Alloh SWT kepadanya. Hal ini senada dengan sindiran Alloh di dalam Qs. Annisa : 119.
Yang artinya  “Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah lalu mereka benar-benar mengubahnya.” (An-Nisa’: 119).
Dalam upayanya mempercantik atau memperindah dirinya, manusia terkadang rela menempuh berbagai cara sehingga secara sengaja ataupun tidak sengaja dia telah melanggar ketentuan syariat agamanya yaitu islam.
Maka di dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai hal hal yang dilakukan dalam upaya mempercantik diri. Didalam makalah ini kami akan mengkhususkan membahas mengenai operasi kecantikan, orthodontics dan pemasangan kawat gigi. dengan merujuk pada hadits, pendapat ulama komtemporer islam maupun ketentuan ketentuan kaidah kaidah ushuliyyah.


Bab II
Pembahasan
A.                Pengertian Operasi Kecantikan dan Orthodontics
Pada era modern sekarang ini, melalui kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama dalam bidang kedokteran maka manusia bisa merubah bentuk bentuk tertentu dari bagian tubuhnya. Sungguh Allah swt telah menciptakan manusia baik itu laki-laki dan atau pun wanita dengan bentuk sebaik-baik dan seindah indahnya. Meskipun Allah telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baik dan seindah indahnya akan tetapi banyak orang yang belum atau bahkan tidak mensyukuri apa yang Allah anugerahkan kepadanya, dia melakukan berbagai macam cara yang menurutnya akan membuat dirinya lebih cantik ataupun lebih seksi. Diantara  cara yang ditempuh manusia agar mereka kelihatan menarik dihadapan orang lain adalah dengan jalan operasi kecantikan atau lebih ngetrendnya disebut operasi plastic serta dalam bahasa arab disebut jirahah tajmil.
Operasi kecantikan atau Jirahah Tajmil diartikan dengan merubah diri melalui tindakan medis untuk memperbaiki penampilan atau mengembalikan kecantikan.Operasi kecantikan juga biasa diartikan operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang, baik itu dilakukan atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan atau karena darurat (terpaksa).. Jadi operasi kecantikan pada intinya dilakukan untuk memperbaiki penampilan agar terlihat lebih cantik atau lebih seksi tanpa ada tuntutan mendesak untuk melakukan itu ataupun dalam keadaan mendesak.
Jirahah tajmil adalah bedah/operasi yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satuA bagian didalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh.
B.       Jenis jenis Operasi kecantikan
Menurut tim kedokteran UGM seperti yang ditulis oleh Muhammad Yusuf dalam bukunya kematian medis, secara garis besar operasi kecantikan atau bedah plastik itu dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
  1. Operasi kecantikan atau bedah plastic rekronstruksi
Yang dimaksud dengan bedah plastic rekronstruksi adalah operasi yang ditujukan hanya untuk membuat yang cacat menjadi normal. Kasus kasus dalam bedah plastik rekonstruksi ini ditimbulkan karena adanya aib (cacat) yang ada dibadan, baik karena cacat dari lahir (bawaan) seperti bibir sumbing, jari tangan atau kaki yang berlebih, ataupun disebabkan oleh penyakit seperti akibat dari penyakit lepra/kusta, TBC, dan lain lain dan ataupun dikarenakan kejadian yang menimpanya seperti kecelakaan, kebakaran atau yang lainya, yang pada akhirnya merubah sebagian anggota badan. Dan operasi model ini dimaksudkan untuk pengobatan.
  1. Operasi  kecantikan atau bedah plastic estetik
Yang dimaksud dengan bedah palstik estetik ini adalah operasi yang dilakukan karena tujuan untuk membuat yang normal menjadi lebih baik. Hal ini dilakukan dengan cara mencari bagian badan yang dianggap mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat orang kemudian dirubah bagian tersebut agar terlihat lebih cantik atau seksi. Operasi ini dilakukan atas keinginannya sendiri untuk menambah keindahan dan mempercantik diri. Bedah plastik estetik ini misalnya memperindah mata, memancungkan hidung, menarik muka untuk lansia, dan lain lain.
C.       Hukum Operasi Kecantikan atau Bedah Plastik
Kebanyakan ulama sepakat, diperbolehkannya operasi kecantikan yang dilakukan adalah karena keadaan yang terpaksa baik itu darurat ataupun semi darurat seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek. Yang seperti telah dikatakan pada bagian atas tadi adalah operasi kecantikan rekonstruksi.
Adapun beberapa dasar yang digunakan sebagai dalil ulama ulama muslim mengenai kebolehan operasi kecantikan rekonstruksi diantaranya adalah:
Perintah Alloh dalam Qs. Al Baqarah ayat 195, yang artinya “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. Begitu juga disebutkan  dalam Qs. An Nisa : 29, yang sebagian artinya “dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
 Hadits Rasulullah Saw, yang diriwayat dari Usamah ibn Syuraik R.a. diceritakan bahwasanya ada beberapa orang Arab bertanya kepada Rasulullah Saw : “Wahai Rasulullah, apakah kami harus mengobati (penyakit kami), Rasulullah menjawab, “Berobatlah kamu sekalian wahai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, diriwayat lain disebutkan, beberapa penyakit. Kecuali diturunkan pula obat penawarnya Kecuali satu yang tidak bisa diobati lagi”, mereka pun bertanya,”Apakah itu wahai Rasul? Rasulullah pun menjawab, “Penyakit Tua”(H.R At-Turmudzi).
Adapun pendapat ulama komtemporer, misalnya adalah yusuf Qordhowi, beliau menyatakanadapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang mungkin menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang boleh jadi menimbulkan sakit jiwa dan perasaan, maka tidak berdosa bagi orang itu untuk berobat selagi dengan tujuan menghilangkan kecacatan atau kesakitan yang sedang mengancam hidupnya.
Sedangkan salah satu argument para ulama yang menjadi dasar kebolehan operasi plastic konstruktif adalah bahwa cacat tentunya sangat mengganggu penderita secara fisik maupun psikis. Dalam kondisi demikian maka syariat membolehkan si penderita menghilangkan cacat, memperbaiki atau mengurangi gangguan akibat cacat tersebut melalui operasi. Hal ini senada dengan kaidah ushul fikih yang berbunyi “ Hajah (kebutuhan yang mendesak) itu menempati ditempat terpaksa (termasuk darurat), sedangkan keadaan darurat itu menyebabkan boleh melakukan hal hal yang dilarang”. Sebab cacat tersebut mengganggu si penderita secara fisik maupun psikis sehingga ia boleh mengambil dispensasi melakukan operasi. Dan juga karena hal itu sangat dibutuhkan si penderita.. Setiap operasi yang tergolong sebagai operasi kecantikan yang memang dibutuhkan guna menghilangkan gangguan, hukumnya boleh dilakukan dan tidak termasuk merubah ciptaan Allah.
Sedangkan untuk operasi kecantikan estetik atau operasi kecantikan yang hanya ditujukan hanya untuk mempercantik diri , biar tampak seksi dan sensual bahkan untuk meraup kepentingan komersial-material maka kebanyakan ulama tidak membolehkannya. Adapun dasar yang dipakai para ulama untuk melarang operasi semacam ini adalah sebagai berikut :
Firman Alloh SWT dalam Qs. An Nisa ayat 119, yang artinya : “Dan sungguh benar benar akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitlan angan-angan kosong pada mereka, dan aku suruh mereka (memotong telinga binatang ternak) lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya. dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Alloh, maka sesungguhnya dia telah merugi dengan kerugian yang nyata”
Kemudian dasar selanjutnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari Abdullah ibn Mas’ud Ra.beliau pernah berkata ”Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Bukhari). Ayat  alquran dan hadits ini yang digunakan sebagai hujjah yang kuat dikalangan para ulama untuk melarang melakukan operasi plastik tenpa sebab yang jelas.
Adapun bila dilihat dari aspek manfaat dan madharatnya , maka operasi plastik/ kecantikan jelas banyak mengandung madharatnya bila dilakukan oleh orang orang yang dalam keadaan normal atau sehat, semisal tidak boleh kena panas, tekanan udara yang terlalu tinggi dan lain lain. Dan hal ini sesuai dengan kaidah ushul fikih yang berbunyi “Mencegah kemaslahatan lebih diprioritaskan ketimbang memetik maslahatnya”.
D.      Pengertian Orthodontics dan pemasangan kawat gigi
 Salah satu cara lagi yang biasa dilakukan manusia agar mereka kelihatan menarik dihadapan orang lain adalah dengan cara memperhatikan masalah keindahan gigi. Ada beberapa istilah yang lazim digunakan dalam permasalahan ini diantaranya adalah orthodontics, pemasangan kawat gigi dan kikir gigi.
Orthodontics adalah suatu ilmu pengetahuan pada bidang kedokteran gigi untuk memperbaiki susunan gigi-gigi. sedangkan orang yang punya keahlian ini disebut orthodontist. Sedangkan pemasangan kawat ortodontic (kawat gigi) adalah pemasangan alat yang digunakan  untuk memperbaiki susunan gigi yang berjejal ataupun yang jarang-jarang agar gigi menjadi teratur dan rapih. Gigi yang berjejal, jika tidak  dirapikan susunannya dapat menyebabkan lubang.
Gigi yang jarang-jarang juga dapat menyebabkan penumpukan karang gigi di sela sela gigi tersebut. Selain untuk memperbaiki susunan gigi, perawatan ortodontic juga meningkatkan kepercayaan diri seseorang.
Sedangkan yang dimaksud mengkikir gigi adalah menjarangkan dan memendekkan gigi. Biasanya dilakukan oleh perempuan, agar mereka terlihat lebih muda.
E.   Penyebab dan Tujuan Memasang Kawat Gigi ( Kelainan Orthodontics )
 Sebenarnya penyebab awal ada pemasangan kawat gigi adalah diperuntukkan untuk membantu orang-orang yang bermasalah dengan penampilan giginya, atau dalam bahasa medis disebut sebagai memiliki persoalan ortodontik seperti posisi gigi yang tonggos, tidak rata, jarang-jarang dan sebagainya yang diakibatkan oleh berbagai faktor penyebab. Diantaranya karena faktor keturunan dari orangtua, seperti cameh atau cakil, tonggos gigi berjejal, gigi jarang dan sebagainya. Kelainan bawaan seperti sumbing juga bisa menyebabkan kelainan ortodontik apalagi jika pada daerah sumbing itu tak ditumbuhi gigi. Faktor penyebab lainnya adalah penyakit kronis, misalnya amandel, pilek-pilek (rhinitis alergika), bernafas melalui mulut dan sebagainya. Beberapa kebiasaan buruk seperti menopang dagu dan menjulurkan, kebiasaan menghisap jari terutama dalam jangka waktu lama sampai lebih dari lima tahun atau kebiasaan ngempeng anak balita terutama jika dotnya tak ortodontik (tak sesuai dengan anatomi rongga mulut dan geligi) bisa pula menyebabkan penampilan gigi buruk.
Sedangkan tujuan pemasangan kawat gigi menurut pakar ortodontik drg Tri Hardani, SpOrt, Kepala Departemen Klinik Lembaga Kedokteran Gigi TNI-AL RE Martadinata Jakarta adalah bahwa perawatan ortodonti tidak terlepas dari nuansa keharmonisan wajah yang melibatkan gigi geligi, tulang muka serta jaringan lunak wajah. Tapi, Estetika itu hanya salah satu tujuan ortodontik ini. Adapun tujuan lainnya adalah mengembalikan fungsi pengunyahan menjadi normal kembali. Upaya yang dilakukan antara lain dengan merapikan susunan gigi serta mengembalikan gigi geligi pada fungsinya secara optimal.
Akan tetapi ada juga sebagian orang yang memasang kawat gigi dengan tujuan hanya sekedar ikut ikut trend, bergaya, dan mencari sensasi.
F.   Hukum tentang  Orthodhontics.
Melihat berbagai faktor penyebab kelainan dan tujuan penanganan orthodontics karena alasan medis seperti tersebut diatas, maka agama Islam memperbolehkan baik sebagai pasien maupun dokter gigi yang menanganinya, hal ini sejalan dengan hadits Nabi saw.: " Berobatlah wahai hamba Allah! karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit melainkan Ia telah menciptakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
Adapun untuk memasang kawat gigi sekedar untuk bergaya yang sebenarnya secara medis dan kesehatan gigi dan gusi tidak memerlukan perawatan itu sebenarnya merupakan perbuatan yang berlebih-lebihan, tidak perlu, termasuk mubazir dan mubadzir adalah termasuk perbuatan dosa. Sebab, biasanya, rata-rata lama perawatan ortodontik berkisar dua tahun dengan biaya yang tak sedikit. Untuk memiliki alat cekat seseorang membutuhkan biaya minimal Rp 5 juta hingga Rp 12 juta diluar tarif kontrol yang wajib dilakukan setiap tiga minggu sekali untuk mengecek keadaan alat. Semua itu jika diluar kebutuhan mendesak medistentunya dikategorikan sebagai perbuatan tabzir (kemubaziran) dan isrof (berlebihan) karena kawat tersebut tidak akan membawa pengaruh apa-apa pada pertumbuhan gigi selanjutnya tetapi justru membuang-buang uang untuk sesuatu yang tidak perlu dan cenderung berlebih-lebihan (israf) an bmemubdzirkan harta yang dibenci dan dikutuk Allah Swt. Perhatikan Qs. Al-Isra’:26-27, yang artinya : “ berikanlah kepada karib kerabat haknya masing masing dan kepada orang miskin dan orang musafir dan jangan engkau mubadzir ( pemboros) dengan semubadzir mubadzirnya; Sesungguhnya orang orang mubadzir itu adalah saudara syetan, dan syetan itu amat ingkar akan Tuhannya. (Qs. Al Isra: 26 – 27)
Dan adapun hukum mengkikir gigi adalah diharamkan sebagaimana dalam hadits, yang artinya “”Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Bukhari)”.


Bab III
Penutup

Kesimpulan
Operasi kecantikan maupun pemasangan kawat gigi tentu akan membawa dampak kepada manusia, baik itu dampak yang berupa maslahah ataupun madharat. Dan agama Islam sangat menjaga dan menganjur mengenai menjaga keselamatan dan kesehatan baik jasmani ataupun rohani manusia.
Operasi kecantikan maupun pemasangan kawat gigi diperbolehkan ketika akan membawa maslahah ataupun kebaikan kepada orang yang melakukann baik itu dari segi kejiwaan ataupun jasmani, semisal dengan melakukan operasi kecantikan kepercayaan diri seseorang akan pulih dikarenakan bibirnya sumbing, dan lain lain.
Akan tetapi agama Islam melarang melakukan operasi kecantikan ataupun pemasangan kawat gigi ketika hal ini hanya akan membawa dampak negative atau madharat kepada orang tersebut baik jasmani, rokhani ataupun materi. Semisal ada orang islam yang tidak mengalami cacat ataupun gangguan fisik apa apa, tetapi ia melakukan operasi kecantikan tentu operasi ini tidak akan terlalu banyak memberikan manfaat baginya akan tetapi malah akan banyak memberikan madharat padanya maka dalam hal ini islam melarang.
Dan akhirnya  didalam kehidupan ini,tentunya kita sendiri yang lebih tahu akan urgensi kebutuhan kita dan kita juga yang akan menanggung pilihan kita, maka kita harus bersikap arif dan bijaksana didalam mengambil keputusan. Jangan sampai kesenangan sesaat akan menghancurkan dan merugikan diri kita selama-lamanya.

Daftar Pustaka :
·           Mahmud Junus, Tarjamah Al Quran Al karim, Bandung: PT. Al-Ma’arif, Tanpa tahun
·           Muhammad Yusuf, Kematian Medis ( Mercy Killing) Isu Isu Hukum Kontemporer dari Jonggot hingga Keperawanan, Yogyakarta: Penerbit Teras, 2009.
·           Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1997
·           Tihami, Sohari Sahrani, Masail Al Fiqhiyah, Jakarta; Penerbit Diadit Media, 2007
·           Yusuf Qordhowi, Halal dan Haram Dalam Islam, Surabaya: Penerbit Karya Utama, 2005.
·           http://azharku.wordpress.com
·           http://familydentalcosmetic.com
·           http://id.w3dictionary.org