Bab I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
oleh Alloh SWT
Manusia sejak lahir telah dikarunia oleh Alloh SWT dengan berbagai
kelebihan bila dibandingkan makhluk Alloh lainnya. Kelebihan kelebihan itu
antara lain, baik kelebihan dalam aspek akal pikirannya, kelebihan rokhaninya
ataupun kelebihan dalam aspek jasmaninya, seperti yang telah diterangkan oleh
alloh di dalam alquran surat At tiin ayat: 4.
Yang artinya “ Sungguh telah Kami
ciptakan Manusia di dalam sebaik- baik bentuk ( ciptaan)”.
Kendati pun manusia telah diciptakan dengan sebaik baik bentuk, tetapi
tetap saja sebagai makhluk yang diberikan daya intelektual atau daya pikir yang
tinggi, cakap dengan kreatifitas serta makhluk yang mempunyai nafsu dan hasrat,
maka dia (manusia) ingin selalu tampil lebih dari orang lain, maka banyak
manusia yang merasa kurang bisa menerima dengan jasmani yang telah diberikan
Alloh SWT kepadanya. Hal ini senada dengan sindiran Alloh di dalam Qs. Annisa :
119.
Yang artinya “Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah
lalu mereka benar-benar mengubahnya.” (An-Nisa’:
119).
Dalam upayanya mempercantik atau memperindah dirinya, manusia terkadang
rela menempuh berbagai cara sehingga secara sengaja ataupun tidak sengaja dia
telah melanggar ketentuan syariat agamanya yaitu islam.
Maka di dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai hal hal yang
dilakukan dalam upaya mempercantik diri. Didalam makalah ini kami akan mengkhususkan
membahas mengenai operasi kecantikan, orthodontics dan pemasangan kawat gigi.
dengan merujuk pada hadits, pendapat ulama komtemporer islam maupun ketentuan
ketentuan kaidah kaidah ushuliyyah.
Bab II
Pembahasan
A.
Pengertian
Operasi Kecantikan dan Orthodontics
Pada era modern sekarang
ini, melalui kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama dalam bidang
kedokteran maka manusia bisa merubah bentuk bentuk tertentu dari bagian
tubuhnya. Sungguh Allah swt telah menciptakan manusia baik itu laki-laki dan atau pun wanita dengan bentuk sebaik-baik dan seindah indahnya.
Meskipun Allah telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baik dan seindah
indahnya akan tetapi banyak orang yang belum atau bahkan tidak mensyukuri apa
yang Allah anugerahkan kepadanya, dia melakukan berbagai macam cara yang
menurutnya akan membuat dirinya lebih cantik ataupun lebih seksi. Diantara cara
yang ditempuh manusia
agar mereka kelihatan menarik dihadapan orang lain adalah
dengan jalan operasi kecantikan atau lebih ngetrendnya disebut operasi
plastic serta dalam bahasa arab disebut jirahah tajmil.
Operasi
kecantikan atau Jirahah Tajmil diartikan
dengan merubah diri melalui
tindakan medis untuk memperbaiki penampilan atau mengembalikan kecantikan.Operasi kecantikan juga biasa diartikan
operasi
yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah
seseorang, baik itu
dilakukan atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan atau karena darurat
(terpaksa).. Jadi operasi kecantikan
pada intinya dilakukan untuk memperbaiki penampilan
agar terlihat lebih cantik atau lebih seksi tanpa ada tuntutan mendesak untuk
melakukan itu ataupun dalam keadaan
mendesak.
Jirahah tajmil adalah bedah/operasi yang dilakukan untuk
mempercantik atau memperbaiki satuA bagian didalam anggota badan, baik yang
nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, bertujuan
untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh.
B.
Jenis jenis Operasi kecantikan
Menurut tim kedokteran UGM
seperti yang ditulis oleh Muhammad Yusuf dalam bukunya kematian medis, secara
garis besar operasi kecantikan atau bedah plastik itu dapat dibedakan menjadi
dua yaitu
:
- Operasi kecantikan atau bedah plastic rekronstruksi
Yang dimaksud
dengan bedah plastic rekronstruksi adalah operasi yang
ditujukan hanya untuk membuat yang cacat menjadi normal. Kasus kasus dalam
bedah plastik rekonstruksi ini ditimbulkan karena adanya aib (cacat) yang ada
dibadan, baik karena cacat dari lahir (bawaan) seperti bibir sumbing, jari
tangan atau kaki yang berlebih, ataupun disebabkan oleh penyakit seperti akibat
dari penyakit lepra/kusta, TBC, dan lain lain dan ataupun dikarenakan kejadian
yang menimpanya seperti kecelakaan, kebakaran atau yang lainya, yang pada
akhirnya merubah sebagian anggota badan. Dan operasi model ini dimaksudkan
untuk pengobatan.
- Operasi kecantikan atau bedah plastic estetik
Yang dimaksud dengan bedah palstik estetik ini adalah
operasi yang dilakukan karena tujuan untuk membuat yang normal menjadi lebih
baik. Hal ini dilakukan dengan cara mencari bagian badan yang dianggap
mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat orang kemudian dirubah bagian
tersebut agar terlihat lebih cantik atau seksi. Operasi ini dilakukan atas
keinginannya sendiri untuk menambah keindahan dan mempercantik diri. Bedah plastik
estetik ini misalnya memperindah mata, memancungkan hidung, menarik muka untuk
lansia, dan lain lain.
C.
Hukum Operasi
Kecantikan atau Bedah Plastik
Kebanyakan ulama sepakat, diperbolehkannya operasi
kecantikan yang dilakukan adalah karena keadaan yang terpaksa baik itu darurat
ataupun semi darurat seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi
organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek. Yang seperti telah dikatakan pada
bagian atas tadi adalah operasi kecantikan rekonstruksi.
Adapun
beberapa dasar yang digunakan sebagai dalil ulama ulama muslim mengenai
kebolehan operasi kecantikan rekonstruksi diantaranya adalah:
Perintah Alloh
dalam Qs. Al Baqarah ayat 195, yang artinya “dan janganlah
kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. Begitu juga
disebutkan dalam Qs. An Nisa : 29, yang
sebagian artinya “dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Hadits Rasulullah Saw, yang diriwayat dari
Usamah ibn Syuraik R.a. diceritakan bahwasanya ada beberapa orang
Arab bertanya kepada Rasulullah Saw : “Wahai
Rasulullah, apakah kami harus mengobati (penyakit kami), Rasulullah menjawab,
“Berobatlah kamu sekalian wahai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah
tidak menurunkan satu penyakit, diriwayat lain disebutkan, beberapa penyakit.
Kecuali diturunkan pula obat penawarnya Kecuali satu yang tidak bisa diobati
lagi”, mereka pun bertanya,”Apakah itu wahai Rasul? Rasulullah pun menjawab,
“Penyakit Tua”(H.R At-Turmudzi).
Adapun
pendapat ulama komtemporer, misalnya adalah yusuf Qordhowi, beliau menyatakan“adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang mungkin
menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang boleh jadi
menimbulkan sakit jiwa dan perasaan, maka tidak berdosa bagi orang itu untuk
berobat selagi dengan tujuan menghilangkan kecacatan atau kesakitan yang sedang
mengancam hidupnya.
Sedangkan
salah satu argument para ulama yang menjadi dasar kebolehan operasi plastic
konstruktif adalah bahwa cacat tentunya sangat mengganggu penderita secara
fisik maupun psikis. Dalam kondisi demikian maka syariat membolehkan si
penderita menghilangkan cacat, memperbaiki atau mengurangi gangguan akibat
cacat tersebut melalui operasi. Hal ini senada dengan kaidah ushul fikih yang
berbunyi “ Hajah (kebutuhan yang mendesak) itu menempati ditempat terpaksa (termasuk
darurat), sedangkan keadaan darurat itu menyebabkan boleh melakukan hal hal
yang dilarang”.
Sebab cacat tersebut mengganggu si penderita secara fisik maupun psikis
sehingga ia boleh mengambil dispensasi melakukan operasi. Dan juga karena hal
itu sangat dibutuhkan si penderita.. Setiap operasi yang tergolong sebagai
operasi kecantikan yang memang dibutuhkan guna menghilangkan gangguan, hukumnya
boleh dilakukan dan tidak termasuk merubah ciptaan Allah.
Sedangkan
untuk operasi kecantikan estetik atau operasi kecantikan yang hanya ditujukan
hanya untuk mempercantik diri , biar tampak seksi dan sensual bahkan untuk
meraup kepentingan komersial-material maka kebanyakan ulama tidak
membolehkannya. Adapun dasar yang dipakai para ulama untuk melarang operasi
semacam ini adalah sebagai berikut :
Firman Alloh
SWT dalam Qs. An Nisa ayat 119, yang artinya : “Dan sungguh
benar benar akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitlan angan-angan kosong
pada mereka, dan aku suruh mereka (memotong telinga binatang ternak) lalu
mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan
Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya. dan barangsiapa yang menjadikan
setan sebagai pelindung selain Alloh, maka sesungguhnya dia telah merugi dengan
kerugian yang nyata”
Kemudian dasar
selanjutnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra.
dari Abdullah ibn Mas’ud Ra.beliau pernah berkata ”Allah melaknat wanita-wanita
yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis
dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan
merubah ciptaan Allah.” (H.R Bukhari).
Ayat alquran dan hadits ini yang
digunakan sebagai hujjah yang kuat dikalangan para ulama untuk melarang
melakukan operasi plastik tenpa sebab yang jelas.
Adapun bila
dilihat dari aspek manfaat dan madharatnya , maka operasi plastik/ kecantikan
jelas banyak mengandung madharatnya bila dilakukan oleh orang orang yang dalam
keadaan normal atau sehat, semisal tidak boleh kena panas, tekanan udara yang
terlalu tinggi dan lain lain. Dan hal ini sesuai dengan kaidah ushul fikih yang
berbunyi “Mencegah kemaslahatan lebih diprioritaskan ketimbang memetik
maslahatnya”.
D. Pengertian Orthodontics dan pemasangan
kawat gigi
Salah satu cara lagi yang biasa dilakukan manusia agar mereka kelihatan
menarik dihadapan orang lain adalah dengan cara memperhatikan masalah keindahan gigi. Ada
beberapa istilah yang lazim digunakan dalam permasalahan ini diantaranya adalah
orthodontics, pemasangan kawat gigi dan kikir gigi.
Orthodontics adalah
suatu ilmu pengetahuan pada bidang kedokteran gigi untuk memperbaiki susunan
gigi-gigi. sedangkan orang yang punya keahlian ini disebut orthodontist. Sedangkan pemasangan kawat ortodontic (kawat gigi) adalah pemasangan
alat yang digunakan untuk memperbaiki susunan gigi yang berjejal ataupun
yang jarang-jarang agar gigi menjadi teratur dan rapih.
Gigi yang berjejal, jika tidak dirapikan susunannya dapat menyebabkan
lubang.
Gigi yang jarang-jarang juga dapat menyebabkan penumpukan karang gigi di sela sela gigi tersebut. Selain untuk memperbaiki susunan gigi, perawatan ortodontic juga meningkatkan kepercayaan diri seseorang.
Gigi yang jarang-jarang juga dapat menyebabkan penumpukan karang gigi di sela sela gigi tersebut. Selain untuk memperbaiki susunan gigi, perawatan ortodontic juga meningkatkan kepercayaan diri seseorang.
Sedangkan yang dimaksud mengkikir
gigi adalah menjarangkan dan memendekkan gigi.
Biasanya dilakukan oleh perempuan, agar mereka terlihat lebih muda.
E.
Penyebab dan Tujuan Memasang Kawat Gigi ( Kelainan
Orthodontics )
Sebenarnya penyebab awal ada pemasangan kawat
gigi adalah diperuntukkan untuk membantu orang-orang yang bermasalah dengan
penampilan giginya, atau dalam bahasa medis disebut sebagai memiliki persoalan
ortodontik seperti posisi gigi yang tonggos, tidak rata, jarang-jarang dan
sebagainya yang diakibatkan oleh berbagai faktor penyebab. Diantaranya karena
faktor keturunan dari orangtua, seperti cameh atau cakil, tonggos gigi
berjejal, gigi jarang dan sebagainya. Kelainan bawaan seperti sumbing juga bisa
menyebabkan kelainan ortodontik apalagi jika pada daerah sumbing itu tak
ditumbuhi gigi. Faktor penyebab lainnya adalah penyakit kronis, misalnya
amandel, pilek-pilek (rhinitis alergika), bernafas melalui mulut dan
sebagainya. Beberapa kebiasaan buruk seperti menopang dagu dan menjulurkan,
kebiasaan menghisap jari terutama dalam jangka waktu lama sampai lebih dari
lima tahun atau kebiasaan ngempeng anak balita terutama jika dotnya tak
ortodontik (tak sesuai dengan anatomi rongga mulut dan geligi) bisa pula
menyebabkan penampilan gigi buruk.
Sedangkan
tujuan pemasangan kawat gigi menurut pakar ortodontik drg Tri Hardani, SpOrt,
Kepala Departemen Klinik Lembaga Kedokteran Gigi TNI-AL RE Martadinata Jakarta
adalah bahwa perawatan ortodonti tidak terlepas dari nuansa keharmonisan wajah
yang melibatkan gigi geligi, tulang muka serta jaringan lunak wajah. Tapi,
Estetika itu hanya salah satu tujuan ortodontik ini. Adapun tujuan lainnya
adalah mengembalikan fungsi pengunyahan menjadi normal kembali. Upaya yang
dilakukan antara lain dengan merapikan susunan gigi serta mengembalikan gigi
geligi pada fungsinya secara optimal.
Akan tetapi ada
juga sebagian orang yang memasang kawat gigi dengan tujuan hanya sekedar ikut
ikut trend, bergaya, dan mencari sensasi.
F.
Hukum tentang
Orthodhontics.
Melihat
berbagai faktor penyebab kelainan dan tujuan penanganan orthodontics karena
alasan medis seperti tersebut diatas, maka agama Islam memperbolehkan baik
sebagai pasien maupun dokter gigi yang menanganinya, hal ini sejalan dengan
hadits Nabi saw.: " Berobatlah wahai hamba Allah! karena sesungguhnya
Allah tidak menciptakan penyakit melainkan Ia telah menciptakan pula obatnya,
kecuali satu penyakit, yaitu tua." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
Adapun untuk memasang kawat gigi
sekedar untuk bergaya yang sebenarnya secara medis dan kesehatan gigi
dan gusi tidak memerlukan perawatan itu sebenarnya merupakan perbuatan yang
berlebih-lebihan, tidak perlu, termasuk mubazir dan mubadzir adalah termasuk
perbuatan dosa. Sebab, biasanya, rata-rata lama perawatan ortodontik berkisar
dua tahun dengan biaya yang tak sedikit. Untuk memiliki alat cekat seseorang
membutuhkan biaya minimal Rp 5 juta hingga Rp 12 juta diluar tarif kontrol yang
wajib dilakukan setiap tiga minggu sekali untuk mengecek keadaan alat. Semua
itu jika diluar kebutuhan mendesak medistentunya dikategorikan sebagai perbuatan
tabzir (kemubaziran) dan isrof (berlebihan) karena kawat tersebut tidak akan
membawa pengaruh apa-apa pada pertumbuhan gigi selanjutnya tetapi justru
membuang-buang uang untuk sesuatu yang tidak perlu dan cenderung berlebih-lebihan
(israf) an bmemubdzirkan harta yang dibenci dan dikutuk Allah Swt. Perhatikan
Qs. Al-Isra’:26-27, yang artinya
: “ berikanlah kepada karib kerabat haknya masing masing dan kepada orang
miskin dan orang musafir dan jangan engkau mubadzir ( pemboros) dengan
semubadzir mubadzirnya; Sesungguhnya orang orang mubadzir itu adalah saudara
syetan, dan syetan itu amat ingkar akan Tuhannya. (Qs. Al Isra: 26 – 27)
Dan adapun
hukum mengkikir gigi adalah diharamkan sebagaimana dalam hadits, yang artinya “”Allah melaknat wanita-wanita yang mentato
dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang
meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan
Allah.” (H.R Bukhari)”.
Bab III
Penutup
Kesimpulan
Operasi kecantikan maupun
pemasangan kawat gigi tentu akan membawa dampak kepada manusia, baik itu dampak
yang berupa maslahah ataupun madharat. Dan agama Islam sangat menjaga dan menganjur
mengenai menjaga keselamatan dan kesehatan baik jasmani ataupun rohani manusia.
Operasi kecantikan maupun
pemasangan kawat gigi diperbolehkan ketika akan membawa maslahah ataupun
kebaikan kepada orang yang melakukann baik itu dari segi kejiwaan ataupun
jasmani, semisal dengan melakukan operasi kecantikan kepercayaan diri seseorang
akan pulih dikarenakan bibirnya sumbing, dan lain lain.
Akan tetapi agama Islam
melarang melakukan operasi kecantikan ataupun pemasangan kawat gigi ketika hal
ini hanya akan membawa dampak negative atau madharat kepada orang tersebut baik
jasmani, rokhani ataupun materi. Semisal ada orang islam yang tidak mengalami
cacat ataupun gangguan fisik apa apa, tetapi ia melakukan operasi kecantikan
tentu operasi ini tidak akan terlalu banyak memberikan manfaat baginya akan
tetapi malah akan banyak memberikan madharat padanya maka dalam hal ini islam
melarang.
Dan akhirnya didalam kehidupan ini,tentunya kita sendiri
yang lebih tahu akan urgensi kebutuhan kita dan kita juga yang akan menanggung
pilihan kita, maka kita harus bersikap arif dan bijaksana didalam mengambil
keputusan. Jangan sampai kesenangan sesaat akan menghancurkan dan merugikan
diri kita selama-lamanya.
Daftar Pustaka :
·
Mahmud Junus,
Tarjamah Al Quran Al karim, Bandung: PT. Al-Ma’arif, Tanpa tahun
·
Muhammad Yusuf,
Kematian Medis ( Mercy Killing) Isu Isu Hukum Kontemporer dari Jonggot hingga
Keperawanan, Yogyakarta: Penerbit Teras, 2009.
·
Masjfuk Zuhdi,
Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1997
·
Tihami, Sohari
Sahrani, Masail Al Fiqhiyah, Jakarta; Penerbit Diadit Media, 2007
·
Yusuf Qordhowi,
Halal dan Haram Dalam Islam, Surabaya: Penerbit Karya Utama, 2005.
·
http://familydentalcosmetic.com